Rentetan Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang
4 April 2021
4 April 2021
Cilegon – Lubang bekas tambang kembali memakan korban jiwa di Cilegon. Satu orang tenggelam dan dinyatakan hilang.
Peristiwa kali ini terjadi di area tambang galian C milik PT PBMI, Lingkungan Rombongan, Kepuh, Ciwandan pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Sujeni tenggelam saat berenang.
“Korban yang bernama Sujeni diminta bantuan oleh rekannya yang bernama Sarmanto dan Sobri untuk mengambil mesin Alkon pompa air di panton yang berlokasi di kubangan galian batu PT PBMI, ketika rekan korban menunggu perahu getek untuk menjemput ke arah pinggir, tiba-tiba korban berenang dari ponton ke arah pinggir kubangan yang berjarak kurang lebih jarak sekitar 7 meter dari pinggir daratan sehingga korban tenggelam,” kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman melalui keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Korban sempat ditolong oleh 2 rekannya, namun korban sudah tak terlihat diduga tenggelam di lubang bekas tambang yang kedalamannya diperkirakan 12 meter.
“Berusaha ditolong oleh saksi Sukirman dan Fajar namun korban sudah tidak terlihat dan tenggelam,” ujarnya.
Hingga ditutupnya operasi SAR pada Sabtu (3/4) pukul 18.00 WIB, korban belum ditemukan. Pencarian dilanjut hari ini, Minggu (4/4) oleh tim SAR gabungan dari Basarnas Banten, BPBD Kota Cilegon, dan Tagana.
“Korban belum ditemukan dikarenakan kedalaman kubangan air kurang lebih 12 meter dan masih dilakukan proses pencarian oleh tim Basarnas Provinsi Banten, Tagana dan BPBD Kota Cilegon.
Lubang bekas tambang di Cilegon bukan kali ini saja memakan korban jiwa. Pada 9 Februari lalu, seorang yang pernah dilaporkan hilang ditemukan mengambang di lubang bekas tambang. Korban berinisial ES (24) dievakuasi oleh polisi dari lubang bekas tambang di Kecamatan Cibeber.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada 8 Februari, sebuah truk terperosok ke jurang sedalam 10 meter. Jurang itu merupakan bekas galian C. Sopir tewas dan kendaraannya ringsek akibat kecelakaan.
Masih di wilayah Cilegon tepatnya di Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol, seorang wanita berusia 24 tahun ditemukan tewas mengambang di lubang bekas tambang. Ibu muda berinisial RT tersebut menurut keterangan sedang hamil. Dia depresi ditinggal suami dan diduga bunuh diri di lokasi kejadian.
Tiga peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 4 bulan, nyawa melayang di lubang bekas tambang.
Lantas, sampai kapan lubang itu dibiarkan menganga?
Dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Tidak boleh ada pembiaran pascatambang. Lubang-lubang itu harusnya direklamasi agar tak memakan korban jiwa.
Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM menyebut “Perusahaan wajib menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana
Penutupan Tamban”. Rencana reklamasi oleh perusahaan disusun untuk pelaksanaan setiap 5 tahun sekali.
Rencana penutupan atau rekalamasi lubang bekas tambang tertuang dalam Pasal 7. Terdapat 4 poin yang wajib dilakukan perusahaan tambang dalam rencana rekalamsi pascatambang.
Pertama, perusahaan wajib menyusun tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang. Kedua, rencana pembukaan lahan, ketiga program reklamasi, dan keempat rencana biaya reklamasi.
Jika aktifitas penambangan kurang dari 5 tahun, rencana reklamasi disusun sesuai umur tambang.
Masih dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008. Ada ketentuan sanksi jika perusahaan tak menutup libang pascatambang. Opsi pencabutan izin tertuang dalam Pasal 45 ayat (2). Sebelum sanksi itu berlaku, pemerintah daerah maupun menteri terlebih dahulu melakukan upaya teguran berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagai atau seluruh kegiatan, dan langkah terakhir adalah pencabutan izin.
Cilegon – Lubang bekas tambang kembali memakan korban jiwa di Cilegon. Satu orang tenggelam dan
Baca SelengkapnyaPandeglang – Nama Alvin alias Samir alias Adam mendadak ramai diperbincangkan, dia menjadi salah satu
Baca SelengkapnyaPandeglang – Alvin alias Adam tewas dalam baku tembak Satgas TNI/Polri di Poso, Sulawesi Tengah
Baca Selengkapnya