
Wacana ‘Jatah’ Tambang dari Jokowi, Ini Ormas yang Bakal Kebagian
28 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana
28 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana
Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Yuliot menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul atas permintaan dari ormas itu sendiri.
Yuliot menerangkan bahwa ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi. Pemberian IUP ini masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pun membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa kepastian rencana pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan masih menunggu rampungnya revisi kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas. IUP yang dimaksud adalah IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Pemberian IUP ini bertujuan untuk pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut. Ormas yang akan diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Bahlil berpendapat bahwa para tokoh agama sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan dan masa-masa sulit Indonesia. Ia juga yakin bahwa ormas keagamaan memiliki kompetensi untuk mengelola sektor tambang, sama seperti perusahaan yang memiliki IUP.
Wacana ini masih menuai pro kontra. Beberapa pihak mendukung, namun ada juga yang mempertanyakan kompetensi ormas dan potensi konflik kepentingan. Saat ini, revisi peraturan masih berlangsung dan kepastian terkait pemberian IUP kepada ormas masih belum final.
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca SelengkapnyaCilegon – Sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekaligus pengembangan generasi muda yang kompeten di
Baca SelengkapnyaJakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Badan
Baca SelengkapnyaSerang – Elon Musk, sosok eksentrik di balik gebrakan Tesla dan roket SpaceX, sekali lagi
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin,
Baca SelengkapnyaJakarta – Perkembangan industri baja nasional menjadi perhatian bagi DPR RI Komisi VI saat melaksanakan
Baca SelengkapnyaSerang – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang
Baca SelengkapnyaSerang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi
Baca Selengkapnya