Wacana ‘Jatah’ Tambang dari Jokowi, Ini Ormas yang Bakal Kebagian
28 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana
28 Mei 2024
Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana
Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara mengenai asal mula wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Yuliot menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul atas permintaan dari ormas itu sendiri.
Yuliot menerangkan bahwa ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi. Pemberian IUP ini masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pun membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa kepastian rencana pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan masih menunggu rampungnya revisi kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas. IUP yang dimaksud adalah IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Pemberian IUP ini bertujuan untuk pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut. Ormas yang akan diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Bahlil berpendapat bahwa para tokoh agama sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan dan masa-masa sulit Indonesia. Ia juga yakin bahwa ormas keagamaan memiliki kompetensi untuk mengelola sektor tambang, sama seperti perusahaan yang memiliki IUP.
Wacana ini masih menuai pro kontra. Beberapa pihak mendukung, namun ada juga yang mempertanyakan kompetensi ormas dan potensi konflik kepentingan. Saat ini, revisi peraturan masih berlangsung dan kepastian terkait pemberian IUP kepada ormas masih belum final.
SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang
Baca Selengkapnya
Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level
Baca Selengkapnya
SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah
Baca Selengkapnya
Jakarta – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan signifikan
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Krakatau Steel membuka bisnis baru di bidang pelayaran kapal feri. Rute yang disediakan
Baca Selengkapnya
Banten – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Banten menjadi tonggak utama
Baca Selengkapnya
Cilegon – The Royale Krakatau Hotel berupaya memperkuat posisinya sebagai hotel bintang empat terkemuka di
Baca Selengkapnya
Serang — Panasonic Holdings Corp., raksasa elektronik asal Jepang, mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Selengkapnya