3 Pengelola Panti Pijat++ di Tangerang Ditetapkan Tersangka
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
Serang – Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat mesum.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat pijat++ di sebuah ruko di Citra Raya, Tangerang. Polisi lalu mengamankan beberapa orang.
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021)
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25).
“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata dia.
Pengelola panti pijat itu, kata Shinto menerima keuntungan Rp 100.000/jam dari tiap pelanggan terapis yang datang ke tempatnya.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” tuturnya.
Sementara, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia 18-30 tahun.
“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” ujarnya.
Polisi menyangkakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tiga tersangka dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
(zka/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya