3 Pengelola Panti Pijat++ di Tangerang Ditetapkan Tersangka
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
3 Desember 2021
Serang - Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan
Serang – Tiga pengelola panti pihat plus-plus di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat mesum.
Polisi sebelumnya menggerebek tempat pijat++ di sebuah ruko di Citra Raya, Tangerang. Polisi lalu mengamankan beberapa orang.
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021)
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25).
“AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata dia.
Pengelola panti pijat itu, kata Shinto menerima keuntungan Rp 100.000/jam dari tiap pelanggan terapis yang datang ke tempatnya.
“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” tuturnya.
Sementara, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia 18-30 tahun.
“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” ujarnya.
Polisi menyangkakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tiga tersangka dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
(zka/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya