Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang
15 Januari 2025
Serang - Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
15 Januari 2025
Serang - Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Serang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten. Pelaku nyamar sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapat polisi soal peredaran uang palsu di Cigeulis, Pandeglang. Polisi lalu menelusuri lebih lanjut informasi tersebut.
“Menindak lanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kampung Telasari RT/War 002/004, Cigeulis, Pandeglang, Banten yang tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/1/2025).
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/1/2025) di rumahnya. Polisi menemukan sejumlah uang rupiah dan mata uang Yuan, Tiongkok.
“Kemudian berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa benar di daerah tersebut menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari Cina, berdasarkan informasi dari masyarakat beserta tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut,” ujarnya.
Dalih pelaku bisa menggandakan uang tak lain untuk mendapat keuntungan dan penukaran uang asli dari kliennya. Pelaku menyamar sebagai tokoh agama untuk mengelabui korbannya.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.
Hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai Rp 260.000.000, 3 lembar kain putih/mori, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan 1 Yuan, dan uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 23.700.000.
“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun-15 tahun penjara,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya