10 Anggota Geng Motor All Star Diamankan Terkait Video Viral Acungkan Celurit di Serang
8 Maret 2021

8 Maret 2021


Serang – Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 10 anggota geng motor All Satar terkait video viral kawanan pemotor acungkan celurit di Kota Serang. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Awalnya, aparat mengamankan 4 pasangan muda-mudi perihal kasus tersebut, pengembangan terus dilakukan hingga menangkap 1 orang lagi pada Minggu (7/3/2021) pagi. Tak lama berselang, polisi mengamankan 5 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi pengacungan celurit di persimpangan Ciceri.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor yang mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan viral di media sosial yang terjadi pada hari Sabtu (06/03) dini hari pukul 03.00 wib,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny di Mapolres Serang, Minggu (7/3/2021).
Martri mengatakan, ada sekitar 100 orang anggota geng motor All Star yang beraksi mengacungkan senjata tajam tersebut. Aksi pemuda itu dianggap menggangu kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Di dalam video yang viral di medsos tersebut kita melihat sekelompok geng motor lebih kurang sekitar 100 orang dengan menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam. Hal itu tentunya mengganggu Kamtibmas wilayah hukum Polda Banten khususnya wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, barang bukti yabg disita dari 10 terduga pelaku berupa celurit, golok sisir, dan telepon seluler.
“Saat ini 10 orang tersangka yang ikut terlibat dalam konvoi atau arak-arakan geng motor yang ada di dalam video tersebut berikut barang bukti berupa celurit, golok sisir dan handphone sudah diamankan di Mapolres Serang Kota,” kata Edy.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan Pasal 11 ayat 1 huruf A Perda No 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya