Korupsinya Terencana, Kepala Samsat Malingping Diseret ke Penjara

Korupsinya Terencana, Kepala Samsat Malingping Diseret ke Penjara

22 April 2021

Serang - Kepala UPT Samsat Malingping berisinial SMD diseret ke penjara akibat perlakuan

Korupsinya Terencana, Kepala Samsat Malingping Diseret ke Penjara

Serang – Kepala UPT Samsat Malingping berisinial SMD diseret ke penjara akibat perlakuan korupnya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Dia tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan UPTD Samsat Malingping.

SMD ditetapkan tersangka pada Rabu (21/4/2021) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SMD sebagai tersangka dan menyeretnya ke penjara.

“Kami dari Kejati sudah melakukan ekspose gelar perkara disini dan sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara ini. Dan kemarin pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tak lain Sekretaris Tim Penyediaan Pengadaan UPTD Samsat di Lebak itu, sekaligus Kepala UPT,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana di Serang, Kamis (22/4/2021).

Asep menyebut korupsi yang dilakukan SMD sudah terencana. Asep menyebut kelakuan SMD sebagai corruption by design. Kajati Banten menyebut sistem korupsinya terencana setelah menelaah modus yang digunakan tersangka.

Modus operadi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara membeli tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan gedung UPT Samsat Malingping. Luas lahan pembangunan gedunt itu mencapai 6400 meter persegi.

SMD terlebih dahulu membeli lahan itu dengan harga Rp 100.000 permeter. Sedangkan, hasil kajian Pemerintah Provinsi Banten, harga tanah yang akan dibayar untuk membeli lahan itu sebesar Rp 500.000 permeter.

“Dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu kurang lebih Rp.100.000 per-meter, dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar dari pembelian jumlah itu kurang lebih sebesar Rp. 500.000 per-meter,” katanya.

“Modus ini bukan termasuk kategori sebagai calo, akan tetapi dia mengerti dan sudah tau persis, ini kategori sebagai Corruption by design, jadi korupsi yang sudah direncanakan,” lanjutnya.

Sebagai pejabat pemerintah, SMD sengaja tak melakukan balik nama sertifikat tanah yang dia sudah beli. Alasannya sederhana, agar tak ketahuan bahwa tanah itu seolah-olah bukan milik dia tapi orang lain.

“Dia tahu persis tanah ini akan dibangun, jadi dia beli dulu tanah itu dan kemudian dia tidak membalikkan nama dulu, seolah-olah yang bersangkutan itu, si A, si B, si C itu pemilik tanahnya, tetapi saat sistem pembayaran dia mendapatkan selisih dari pada harga yang seharusnya diterima oleh pemilik asalnya. 3 sertifikat yang belum dibalik nama, masih milik tanah yang lama,” tutur Asep.

Baja Cilegon Diekspor ke Kanada, Nilainya Capai Rp 78 Miliar
Baja Cilegon Diekspor ke Kanada, Nilainya Capai Rp 78 Miliar

Cilegon – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor baja fabrikasi senilai Rp 78 Miliar ke Kanada

Baca Selengkapnya
Gandeng Konsultan Eksternal, Disperindag Banten Evaluasi Standar Mutu Layanan UPTD PSMB
Gandeng Konsultan Eksternal, Disperindag Banten Evaluasi Standar Mutu Layanan UPTD PSMB

SERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten terus bergerak maju dalam memperkuat ekosistem

Baca Selengkapnya
Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan
Lanskap Ekonomi RI di Bawah Komando Prabowo: 18 Bulan Tanpa Perbaikan

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB

Baca Selengkapnya
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon
PGN Pasok 7.500 MMBtu Gas Bumi ke Industri Kimia di Cilegon

Cilegon – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Sales and Operation Region II

Baca Selengkapnya
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional
Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group (KRAS) menegaskan komitmennya dalam

Baca Selengkapnya
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun
Inflasi Kota Serang 2025 Fluktuatif, Menguat di Akhir Tahun

Kota Serang – Perkembangan inflasi di Kota Serang sepanjang tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup

Baca Selengkapnya
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM
Plaza Banten dan Peran BUMD Agrobisnis dalam Ekosistem Digital UMKM

SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang

Baca Selengkapnya
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target
Transaksi Plaza Banten 2025 Tembus Rp64 Miliar, Lampaui Target

Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross

Baca Selengkapnya
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket
Rekor Baru! Harga Emas Internasional Melambung ke US$4.505, Antam Ikut Meroket

Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level

Baca Selengkapnya
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Tinggal 12 dari 42 PPMSE Nasional

SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah

Baca Selengkapnya