TikTok Shop Dilarang: Bagaimana Nasib Pedagangnya, Pak Jokowi?
26 September 2023
Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang platform e-commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi
TikTok Shop Dilarang: Bagaimana Nasib Pedagangnya, Pak Jokowi?
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang platform e-commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi mekanisme transaksi langsung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 yang diteken pada Senin (25/9/2023).
Larangan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang lokal yang selama ini mengandalkan TikTok Shop sebagai salah satu kanal penjualan mereka.
“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah ini. TikTok Shop merupakan platform yang sangat membantu para UMKM untuk mengembangkan bisnisnya,” ujar Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Anggini mengatakan, TikTok Shop telah membantu 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate untuk meningkatkan omzet penjualan mereka.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan para penjual lokal ini,” kata Anggini.
Larangan TikTok Shop ini memang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.
Pemerintah sendiri beralasan bahwa larangan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk ilegal dan berbahaya. Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan e-commerce yang sehat dan berkelanjutan.
Nasib Pedagang Lokal
Larangan TikTok Shop ini tentu akan berdampak signifikan bagi para pedagang lokal. Pasalnya, TikTok Shop merupakan salah satu platform e-commerce yang paling populer di Indonesia.
Berdasarkan data dari Hootsuite, pengguna aktif TikTok di Indonesia mencapai 113 juta orang. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial bagi para pelaku usaha.
“Larangan ini akan membuat para pedagang lokal kesulitan untuk bersaing dengan platform e-commerce lain,” ujar Aryo Sasongko, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dilansir dari Kompas.com.
(qbl/red)
berita untuk kamu.
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui Sales and Operation Region II
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group (KRAS) menegaskan komitmennya dalam
Baca Selengkapnya
Kota Serang – Perkembangan inflasi di Kota Serang sepanjang tahun 2025 menunjukkan dinamika yang cukup
Baca Selengkapnya
SERANG, Upaya mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Banten dalam ekosistem pengadaan barang
Baca Selengkapnya
Serang – Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Plaza Banten mencatat nilai transaksi atau Gross
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas dunia mencetak sejarah baru pada penghujung tahun 2025, melesat ke level
Baca Selengkapnya
SERANG — Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik Badan Usaha Milik Daerah
Baca Selengkapnya
Jakarta – Menjelang penghujung tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan signifikan
Baca Selengkapnya
Serang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif,
Baca Selengkapnya