Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

9 Maret 2021

Kejati Segera Limpahkan Kasus Penipuam Internasional (dok.

Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

Kejati Segera Limpahkan Kasus Penipuam Internasional (dok. Humas Kejati Banten)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menyidangkan kasua penipuan lintas negara yang rugikan perusahaan asal Belanda Rp 52 miliar. Kejati telah menerima berkas 4 tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

Kasus penipuan yang melibatkan UC warga Nigeria, BA warga Tangerang, H dan HM warga Serang. Keempat tersangka ini sebelumnya ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari adanya kerjasama jual beli lintas negara antara 2 perusahaan untuk memesan tapid test antigen sebanyak 50.860 paket dan 70 paket instrumen analis hasil tes dengan total perjanjian kerjasama yaitu perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

“Bahwa proses pembayaran sudah di lakukan sebanyak 6 kali melalui rekening bank atas nama MMS pada pembayaran ke 1 sampai dengan pembayaran ke 4 sebesar USD 250.000, namun pada saat melakukan pembayaran ke-5 pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank of Korea atas nama perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke rekening BRI Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep N Mulyana dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Sesuai dengan email yang diterima tersebut pihak MMS mentransfer pembayaran ke-5 sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran ke-6 sebesar USD 532.500, setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI pengiriman dan transaksi sebelumnya dan transaksi yang baru bahwa rekening pembayaran yang di kirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan.

“Bahwa sebelum berpindahnya pembayaran rekening palsu tersebut tersangka UC menyetujui permintaan A (Nigeria DPO) melalui Whatsapp tersangka UC untuk meminta dibuatkan Perusahaan SBI berikut rekeningnya sebagai penerima uang ilegal dari luar negeri, kemudian tersangka UC memerintahkan HS dan tersangka MH untuk membuatkan CV atau PT sebanyak 12 nama perusahaan beserta nomor rekening nya yang salah satunya CV. SBI di Serang Banten dengan susunan pengurus sebagai Direktur tersangka MH dan Komisaris HS, lalu perusahaan berganti Direktur menjadi tersangka H,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut pihak MMS di Belanda mengalami kerugian sebesar kurang lebih USD 3.597.875 atau sebesar Rp 52 milaar. Namun yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 27.868.994.057 selanjutnya tiga tersangka yaitu BA, H, dan MH dititipkan di Rutan Polda Banten sedangkan tersangka UC dititipkan di Rutan Cilegon.

Asep melanjutkan, tersangka UC disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Lasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 3 Jo Lasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Lasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka H disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 85 UU No 4 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka MH disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?
Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?

Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir

Baca Selengkapnya
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya