Main Curang, Pegadang Ini Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Nonsubsidi
15 Juli 2022
Serang - Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar
15 Juli 2022
Serang - Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar
Serang – Polisi menangkap warga Bojonegara, MU (43) lantaran mau cari untung besar dari berjualan gas elpiji. Pelaku menyuntikkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg nonsubsidi.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, dimana Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU dan TK yang saat ini berstatus DPO.
Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji, dalam melakukan aksinya kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43).
“Dari hasil penyidikan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji Non subsidi 12 Kilogram. Dimana pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno, Jumat (15/7/2022).
Trisno menambahkan tersangka membeli gas 3 Kg dari warung atau pangkalan kemudian mengisi tabung gas 12 Kg dan mendapatkan keuntungan Rp 1 241.000 per hari.
Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp 18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas elpiji 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp 145.00 per tabung sehingga dari hasil penjualan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg pertabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 73.000.
“Keuntungan tersebut Tersangka MU mendapatkan keuntungan pertabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp 25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntungan per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1.241.000 per hari,” katanya.
Hasil penyidikan, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dimana Gas elpiji 12 Kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar.
(zka/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya