
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pungli Sopir Truk di Serang
8 Mei 2025
Serang - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh
8 Mei 2025
Serang - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh
Serang – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir. Ketujuh pelaku biasa beroperasi di Jl. Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Awalnya, polisi mengamankan 5 pelaku yang diduga melakukan pungli di wilayah tersebut. Polisi bergerak atas laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan ketujuh pelaku tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (8/5/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 07 Mei 2025 tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp 25.000 untuk truk besar, Rp 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.
“Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44),” katanya.
Gua mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(zka/red)
Garut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca SelengkapnyaCilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng
Baca SelengkapnyaJakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali
Baca SelengkapnyaVatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah
Baca SelengkapnyaVatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang
Baca SelengkapnyaSerang – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh
Baca Selengkapnya