Polisi Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon
3 Desember 2022
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok
3 Desember 2022
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon. Bom ikan yang digunakan pelaku merupakan rakitan.
Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan. Kelima pelaku yakni DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22)
“Para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” kata Zul Ahmadi, Sabtu (3/12/2022).
Zul menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon, poliai menyita beberapa alat bukti dari para pelaku.
“Dari para pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter,” katanya.
Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.
“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(zka/red)
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya