Polisi Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon
3 Desember 2022
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok
3 Desember 2022
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok
Pandeglang – Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon. Bom ikan yang digunakan pelaku merupakan rakitan.
Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan. Kelima pelaku yakni DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22)
“Para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” kata Zul Ahmadi, Sabtu (3/12/2022).
Zul menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon, poliai menyita beberapa alat bukti dari para pelaku.
“Dari para pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter,” katanya.
Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.
“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(zka/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya