Cilegon – Sebanyak 1.572 botol minuman keras (miras) yang hendak diedarkan di Cilegon digagalkan polisi. Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk boks.
Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat perihal adanya sebuah kendaraan yang mengangkut miras dan hendak diedarkan di wilayah Cilegon. Aparat keamanan langsung menelusuri informasi tersebut.
Usut punya usut, truk boks bernomor polisi B 9609 BCI kedapatan berada di Jalan Taman Kota Cilegon, Jombang Wetan. Petugas mengejar truk itu hingga kemudian diamankan.
“Tim mengikuti atau mencari di mana mobil boks ini berada, setelah itu didapat di Jl Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Cilegon,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Senin (19/4/2021).
Sopir dan kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menghitung isi truk tersebut, polisi mendapati ada 104 dus atau 1.572 botol miras dari berbagai merk.
“Kita laksanakan pemeriksaan terhadap sopirnya menurut pengakuan barang-barang ini akan didistribusikan ke toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” kata dia.
Kasus peredaran miras ini masih dalam pengembangan terkait asal usul barang yang oleh Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 dilarang peredarannya . Sopir truk dilakukan pemeriksaan namun tidak ditahan. Sementara isi truk disita polisi.
“Ssuai dengan Perda yang ada di Kota Cilegon yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Karena di Perda maka penangannya di tipiringkan maka ancaman hukumannya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” tutupnya.