Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

9 Maret 2021

Kejati Segera Limpahkan Kasus Penipuam Internasional (dok.

Kejati Banten Segera Sidangkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Internasional

Kejati Segera Limpahkan Kasus Penipuam Internasional (dok. Humas Kejati Banten)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera menyidangkan kasua penipuan lintas negara yang rugikan perusahaan asal Belanda Rp 52 miliar. Kejati telah menerima berkas 4 tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

Kasus penipuan yang melibatkan UC warga Nigeria, BA warga Tangerang, H dan HM warga Serang. Keempat tersangka ini sebelumnya ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari adanya kerjasama jual beli lintas negara antara 2 perusahaan untuk memesan tapid test antigen sebanyak 50.860 paket dan 70 paket instrumen analis hasil tes dengan total perjanjian kerjasama yaitu perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

“Bahwa proses pembayaran sudah di lakukan sebanyak 6 kali melalui rekening bank atas nama MMS pada pembayaran ke 1 sampai dengan pembayaran ke 4 sebesar USD 250.000, namun pada saat melakukan pembayaran ke-5 pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank of Korea atas nama perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke rekening BRI Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep N Mulyana dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Sesuai dengan email yang diterima tersebut pihak MMS mentransfer pembayaran ke-5 sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran ke-6 sebesar USD 532.500, setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI pengiriman dan transaksi sebelumnya dan transaksi yang baru bahwa rekening pembayaran yang di kirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan.

“Bahwa sebelum berpindahnya pembayaran rekening palsu tersebut tersangka UC menyetujui permintaan A (Nigeria DPO) melalui Whatsapp tersangka UC untuk meminta dibuatkan Perusahaan SBI berikut rekeningnya sebagai penerima uang ilegal dari luar negeri, kemudian tersangka UC memerintahkan HS dan tersangka MH untuk membuatkan CV atau PT sebanyak 12 nama perusahaan beserta nomor rekening nya yang salah satunya CV. SBI di Serang Banten dengan susunan pengurus sebagai Direktur tersangka MH dan Komisaris HS, lalu perusahaan berganti Direktur menjadi tersangka H,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut pihak MMS di Belanda mengalami kerugian sebesar kurang lebih USD 3.597.875 atau sebesar Rp 52 milaar. Namun yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 27.868.994.057 selanjutnya tiga tersangka yaitu BA, H, dan MH dititipkan di Rutan Polda Banten sedangkan tersangka UC dititipkan di Rutan Cilegon.

Asep melanjutkan, tersangka UC disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Lasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 3 Jo Lasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Lasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka H disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 85 UU No 4 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka MH disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya