Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tahu Cara Buat dari Medsos, Warga Serang Ini Produksi Tembakau Gorilla di Hotel

Tahu Cara Buat dari Medsos, Warga Serang Ini Produksi Tembakau Gorilla di Hotel

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap produksi rumahan  tembakau gorila di salah satu hotel di Anyer. Satu pelaku ditangkap akibat memproduksi tembakau gorilla tersebut.

Polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) merupakan warga Kota Serang. Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten ialah 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram.

Selain itu, ada daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan tiner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan keterangan, kata Lutfi, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” kata dia.

Tersangka memproduksi tembakau gorilla selalu berpindah tempat dari satu hotel ke hotel lain. Langkahnya itu agar kelakuannya tak tercium aparat keamanan.

“Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” katanya.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” tuturnyan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Selain itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja
9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja

Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia

Baca Selengkapnya
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang

Cilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau

Baca Selengkapnya
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api

Cilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai

Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri

Serang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang

Serang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?

Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan

Baca Selengkapnya
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat

Cilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji

Baca Selengkapnya
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil

Baca Selengkapnya
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional

Jakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru

Cilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan

Baca Selengkapnya